Lowongan Kerja:Kementerian Hukum dan HAM Akan Buka Lowongan 16 Ribu Pegawai Baru - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kekurangan pegawai.

Termasuk salah satunya kekurangan orang untuk mengawasi warga binaan di rumah tahanan dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal tersebut diakui oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumha), Yasonna H. Laoly.

Baca: Pemerintah Berencana Naikkan Gaji PNS Tapi Syaratnya Jangan Malas-malasan

Dalam sambutannya di Upacara Hari Bhakti pemasyarakatan ke-53, di kantor Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkuham, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017), ia menyebut permintaan Kemenkumham atas pegawai baru  sudah disetujui oleh Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

"Menteri PAN RB menjanjian kepada kita, enam belas ribu energi baru. Sebagaian besar untuk PAS (Ditjen Pemasyarakatan), sebagian lagi untuk lain lain, termasuk (Ditjen) Imigrasi, untuk kebutuhan khusus," ujar Yasonna.

Dalam sambutannya ia juga mengingatkan bahwa sistem pengawasan terhadap warga binaan di lapas selama ini belum bisa dikatakan sempurna.

Hal itu antara lain dibuktikan dengan kejahatan yang masih dilakukan warga binaan, termasuk menyelundupkan barang terlarang ke lapas.

Dengan penambahan belasan ribu tenaga baru itu, ia berharap kinerja Kemenkumham, terutama Ditjen Pemasyarakatan bisa menjadi lebih baik, termasuk dalam hal pengawasan para narapidana.

Yasonna H. Laoly menyebut saat ini lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia sudah terhitung kelebihan kapasitas karena narapidana yang ditampung sudah terlalu banyak.

Di sejumlah lapas bahkan napi terpaksa tidur dengan kaki tertekuk, karena terlalu penuh.

"Kamu coba tes, nggak bisa, kita di dalam mau masuk baunya keringat, panas, ruang tiga kali empat di isi tiga puluh orang," katanya.

Selain hal tersebut diantisipasi dengan penambahan jumlah sipir, Kemenkuham juga berupaya untuk memperbesar kapasitas lapas.

Yasonna H. Laoly mengatkan pihaknya juga berusaha mengurangi jumlah tahanan, dengan cara merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, yang mengatur soal penghapusan remisi terpidana narkoba dan korupsi.

Let's block ads! (Why?)



RSS Feed

IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

More than 600 attend Windy City Times Job Fair at Center on Halsted - Windy City Times