Lowongan Kerja:Cek 13 Perusahaan Besar Buka Lowongan Kerja Terbaru di Sini - Liputan6.com

PT Kereta Api Logistik atau KA Logistik atau KALOG kembali membuka lowongan kerja terbaru. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 31 Agustus 2018.

Kali ini, KALOG membuka lowongan kerja dengan menyediakan enam posisi sekaligus, di antaranya Staf SHE, Staf Estimator, Staf Pembayaran, Staf Monitoring Evaluasi & KPI, Staf IT Planning & Control, serta Supervisor IT Operation/Network.

KALOG merupakan anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang melakukan usaha di bidang layanan distribusi logistik berbasis kereta api (KA) dengan cakupan bisnis "door to door" (DTD) service untuk memberikan pelayanan yang parnipurna bagi pelanggan kereta api yang didukung dengan angkutan pra dan purna serta layanan penunjangnya, meliputi pengelolaan Terminal Peti Kemas (TPK), bongkar muat, pergudangan, pengepakan, pelabelan, pengangkutan, penjejakan, pengawalan logistik, serta manajemen logistik dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Orientasi bisnis KALOG ke depan adalah sebagai penyedia jasa layanan distribusi logistik secara total (Total Logistics Solution) melalui "End-to-End Services" atau dengan kata lain sebagai SCM Service Provider.

Fungsi dan peran KALOG terhadap jasa layanan yang telah disediakan oleh induknya adalah sebagai "pencipta nilai tambah (value-added creator) sepanjang rantai nilai (value chain) layanan distribusi logistik, termasuk layanan yang telah disediakan oleh PT KAI, seperti angkutan barang dan gudang.

Fokus dan penguatan peran penting KALOG ini diwujudkan pada tahapan Pre-Service dan Post-Service dari layanan oleh PT KAI serta integrated-service berbasis information technology sepanjang rantai jasa layanan distribusi logistik.

Mengutip laman resmi KALOG, berikut persyaratan umum dan khusus bagi para pelamar kerja, serta tata cara pendaftaran lowongan kerja tersebut:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI/Polri, atau institusi lainnya;

Untuk informasi selengkapnya, dapat dicek di sini 

Let's block ads! (Why?)



RSS Feed


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

Comments

Popular posts from this blog

More than 600 attend Windy City Times Job Fair at Center on Halsted - Windy City Times