 1. Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Bertakwa kepada Tuhan YME; 3. Sehat jasmani dan rohani; 4. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang; 5. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik; 6. Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun per 23 April 2018; 7. Pendidikan minimal Sarjana Hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan penga laman sekurang-kurangnya 7 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik; 8. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik; 9. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; 10. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik; 11. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); 12. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil, apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan; 13. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media, dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman. Let's block ads! (Why?)
|
Comments
Post a Comment